DPO Kasus Pembalakan Liar Lakukan Perlawanan Saat Diamankan Tim Intelijen Kejaksaan
JAKARTA. Beritakita.id,- DPO kasus pembalakan liar asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Andrian Syahbana melakukan perlawanan saat diamankan Tim Intelijen Kejagung.
Andrian Syahbana diamankan Tim Intelijen Kejagung di Jl. Banjar Permai Pemurus Dalam, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan sekitar pukul 16:00 WIB, Selasa, 02 Juli 2024.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. melalui rilis tertulis yang diterima awak media, (03/07).
Menurut Kapuspenkum, saat diamankan terpidana tidak bersikap kooperatif dengan mencoba melarikan diri.
"Pengamanannya dramatis, kerena terpidana coba melarikan diri, sehingga Tim mendobrak pintu untuk mengamankannya," ungkap Kapuspenkum.
Kapuspenkum menjelaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 26 /Pid.B/LH/2021/ PN Unh tanggal 8 April 2021, Andrian Syahbana dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan. Begitu juga berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 818k/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana "turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan Hutan secara tidak sah."
Berdasarkan putusan tersebut, Andrian Syahbana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Hasil putusan MA setelah adanya amar putusan yang menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011.
"Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati Kalsel untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe," jelas Kapuspenkum.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Kepada pada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi," tegas Jaksa Agung.
Sumber: Kejaksaan Agung