Kapolres: YS Dapatkan Rp. 700 Juta Dari Hasil Memeras Pejabat Disdik Kab. Bogor

Kapolres: YS Dapatkan Rp. 700 Juta Dari Hasil Memeras Pejabat Disdik Kab. Bogor

Smallest Font
Largest Font

BOGOR. Beritakita.id,- Sebelum ditangkap pada Kamis (25/7/2024), YS yang mengaku pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan Rp. 700 juta dari hasil memeras pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, bahwa pelaku berinisial YS mengaku sebagai pegawai KPK di bagian Informasi dan Pengelolaan Data (INDA).

“Pelaku melancarkan modusnya kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, bahwa Tim INDA dan penyidik KPK memantau kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang sedang disediakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk anggaran tahun 2024,” kata Kapolres Jumat (26/7/2024).

Lanjut Kapolres, pelaku mengancam korban untuk menyetor 2 persen dari pengadaan barang dan jasa tersebut, apabila tidak dituruti pejabat tersebut akan segera dipanggil KPK.

"Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menunjukkan bukti nomor surat panggilan KPK yang ada di handphonenya kepada korban, dan untuk lebih meyakinkan penampilannya pelaku menggunakan jaket hitam dan mobil Porche dan Alphard,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, pada akhirnya korban pun merasa terancam, lalu menyerahkan uang kepada pelaku sebanyak Rp. 700 juta, dengan tiga kali penyerahan.

“Awal Januari 2023 sebanyak Rp. 300 juta di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, kemudian bulan April 2023 penyerahan sebanyak Rp. 50 juta di Cibinong, dan 3 April 2024 Rp. 300 juta di rest area Gunung Putri,” terangnya.

Berselang beberapa waktu, korban merasa ada yang janggal dalam tindakan pelaku karena adanya tindakan pemerasan. Lalu korban melapor kepada KPK dan langsung ditindaklanjuti. Akhirnya pelaku ditangkap oleh petugas KPK di Cibinong saat hendak menagih pembayaran lagi kepada korban

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang sebesar Rp. 300 juta, 1 unit mobil Porche, 1 unit mobil Alphard, 2 unit handphone, 2 buku tabungan BCA, 8 BPKB dan 1 sertifikat,” ujarnya.

Pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP pemerasan dan atau penipuan dengan tindak pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Kami masih terus mengusut untuk kemungkinan ada korban lainnya, dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya. Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bogor,” pungkasnya. (***)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author