Ada Lahan Kosong Diduga Dijadikan Tempat Pengoplosan Gas Bersubsidi Di Kelurahan Sawangan Kota Depok
DEPOK. Beritakita.id,- Sebidang lahan kosong di Jalan Setapak Pengasingan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok diduga menjadi tempat pengoplosan gas bersubsidi 3 kg oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dari hasil telusur awak media, sebidang lahan kosong yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas bersubsidi tersebut dikelilingi pagar yang terbuat dari terpal plastik berwarna biru. Selain itu, terdapat beberapa es balok yang sudah mulai mencair dan diduga merupakan salah satu sarana untuk melakukan pengoplosan.
Untuk menggali informasi lebih dalam terkait kegiatan yang diduga ilegal tersebut, awak media lakukan konfirmasi ke Kelurahan Sawangan sebagai pemerintah wilayah, namun pak Lurah tidak berada di tempat
"Bapak lagi tidak ada di kantor, namun terkait aktivitas dugaan pengoplosan gas bersubsidi di wilayah ini saya pribadi tidak mengetahui" ujar Nur Hakim, salah satu staf Kelurahan, Jum'at 16 Agustus 2024.
Sebelumnya, dari pantauan awak media pada Rabu (14/8), aktivitas pengoplosan gas bersubsidi diduga dilakukan pada malam hari sekitar pukul 21:00 keatas, hal ini berdasarkan adanya mobil berjenis pickup dengan ditutupi terpal keluar masuk pada jalan tersebut.
Untuk diketahui, pasal 55 u-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah pasal 55 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penerapan Perpu nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih akan mengkonfirmasi ke pihak APH yaitu Polresta Depok pasca memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 79. (Red)