APH Yang Menangani Perkara Sengketa Lahan di Desa Jagabita, Terkesan Menghindar Saat Dikonfirmasi Wartawan

APH Yang Menangani Perkara Sengketa Lahan di Desa Jagabita, Terkesan Menghindar Saat Dikonfirmasi Wartawan

Smallest Font
Largest Font

Bogor, beritakita.id - Perkara pemasangan plang oleh oknum wartawan Mabes News di atas Lahan Milik Orang lain, yang berlokasi di RT. 001 dan RW. 002 Desa Jagabita Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor, terus menjadi perhatian publik kini berbuntut panjang hingga ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Namun sangat disayangkan penyidik terkesan menghindar saat dikonfirmasi awak media, dengan alasan bahwa bukan dirinya yang menangani perkara tersebut, hanya menjawab lewat WhatsApp,

"Waalakumsalam pak, yang menangani bukan saya, saya sedang cek TKP" jawabnya lewat WhatsApp. Jum'at, 04 Oktober 2024

Yang menjadi pertanyaan awak media diantaranya:

1. Siapa yang melapor? 

2. Apakah APH memiliki minimal Dua alat bukti yang dianggap cukup? sehingga terkesan begitu singkat ditangani.

Saat awak media menemui narasumber menerangkan, bahwa saksi mantan Sekdes berinisial SLM, pada hari Kamis, (03/10/24),

Menjelaskan bahwa dirinya tidak merasa tandatangan, dan berdasarkan Warkah yang ada di Desa tertulis masih nama yang bersangkutan dan belum ada peralihan

"saya tidak merasa tandatangan surat tersebut dan berdasarkan Warkah yang ada di desa tertulis masih nama yang bersangkutan" jelasnya. 

Lebih lanjut narasumber menambahkan, Mereka yang memasang Plang dianggap merasa sudah membeli lalu ugal-ugalan dan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bisa dilaporkan oleh pihak pemilik tanah sah, karna mereka tidak memiliki bukti kepemilikan, jadi kenapa kemudian mereka dengan semena-mena mengklaim bidang tanah tersebut dibawah kekuasaan mereka" tutupnya

Hans Suta, SH., Advokat sekaligus praktisi hukum saat diminta tanggapanya, " Pemasang Plang diatas tanah yang menjadi obyek sengketa harus punya dasar kepemilikan yang jelas atau berdasarkan keputusan pengadilan, tindakan pemasangan plang atas tanah milik orang lain merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), siapa pun yang dengan sengaja menggunakan atau menguasai tanah milik orang lain tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara maksimal Empat Tahun" tegas Hans Suta. Selasa, (01/10/2024).

Sampai berita ini ditayangkan awak media masih berusaha mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (Tim)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author