Diduga Oknum Wartawan Tancapkan Plang di Atas Lahan Milik Orang, di Pertanyakan Warga dan Praktisi Hukum

Diduga Oknum Wartawan Tancapkan Plang di Atas Lahan Milik Orang, di Pertanyakan Warga dan Praktisi Hukum

Smallest Font
Largest Font

Bogor, beritakita.id - Sebidang lahan di RT. 001 dan RW. 002 Desa Jaga Bita Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor yang masih menjadi objek sengketa, ramai dengan adanya Plang yang diduga ditancapkan oleh oknum wartawan diatas lahan tersebut.

Menurut sumber yang bisa dipercaya, warga menemukan bahwa orang yang mengklaim tanah tersebut diduga memberikan kuasa kepada oknum wartawan dari sebuah media untuk memediasi permasalahan ini. 

"Kami bingung, kenapa wartawan malah jadi mediator? Seharusnya mereka menjadi kontrol sosial, bukan bertindak layaknya seorang pengacara " ujar warga

Warga menambahkan sekelompok orang yang memasang plang tersebut tidak memiliki bukti kepemilikan atas tanah yang didirikan plang "jadi kenapa kemudian mereka dengan semena-mena mengklaim bidang tanah tersebut dibawah kekuasaan mereka" tambahnya

Hans Suta, SH., seorang Advokad sekaligus praktisi hukum saat diminta tanggapanya melalui WhatsApp (WA) menjelaskan kepada awak media bahwa, "Umumnya yang memasang PLANG itu adalah APH (Aparat Penegak Hukum), tindakan pemasangan plang atas tanah milik orang lain merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), siapa pun yang dengan sengaja menggunakan atau menguasai tanah milik orang lain tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara maksimal Empat Tahun" tegas Hans Suta. Selasa, (01/10/2024)

Sampai berita ini ditayangkan awak media masih berusaha mengkonfirmasi kepada pihak-pihak atau Dinas yang terkait. (HR/TIM)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author