Dugaan Penyimpangan Tender Proyek Di Kementerian Ketenagakerjaan, GSBK: Telinga KPK Seperti Tuli dan Kejagung Buta JAKARTA.

Dugaan Penyimpangan Tender Proyek Di Kementerian Ketenagakerjaan, GSBK: Telinga KPK Seperti Tuli dan Kejagung Buta JAKARTA.

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA. Beritakita.id,- Abdul Muhaimin Iskandar biasa dikenal dengan panggilan Cak Imin atau Gus Imin pernah jadi Menteri saat presidennya SBY. Pada waktu itu, Cak Imin duduk sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia.

Tapi sekarang, ketika Zaman Rezim Presiden Jokowi berkuasa, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia diganti dengan Kementerian Ketenagakerjaan. 

Nah! Kembali ke zaman cak imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia. Coba dievaluasi atau dipotret lelang lelang pengadaan barang dan Jasa pada tahun 2011 saja.

Misalnya lelang pada tanggal 10 oktober 2011 di Ditjen. Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi dengan nama proyek Pekerjaan Pembangunan Green House pagu anggaran sebesar Rp. 2.613.000.000

Dan lelang Proyek ini dimenangkan oleh CV. Gaharu Berkarya dengan harga senilai Rp.2.396.590.000. Dan Pesaing dari CV. Gaharu Berkarya, yaitu Candrabaga Lestari juga dikalahkan lantaran mengajukan penawaran harga terlalu tinggi sampai sebesar Rp 2.416.197.000

Padahal dari 42 perusahaan yang ikut lelang, hanya kedua perusahaan ini yang masuk final, dan dianggap sudah memenuhi persyaratan tender. Hanya dua perusahaan yang masuk final lelang itu sebuah sandiwara, atau lelangnya seperti sudah diatur. Dan dugaan penyimpangan terlalu telanjang atau mencolok sekali.

Hal ini bisa dari Proyek Pembangunan Green House yang menang atau sudah jatah adalah CV. Gaharu Berkarya. Sedang untuk CV. Candrabaga Lestari sudah dapat jatah lelang lain, yaitu proyek Pekerjaan Pembangunan Rumah Industri Pupuk Granular sebesar Rp.1.091.722.000.

Kemudian Harga yang ditawarkan perusahaan pemenang lelang CV. Gaharu Berkarya ini terlalu tinggi dan mahal yang berakibat berpotensi kerugian negara. Kalau dihitung hitung atau disimulasi potensi kerugian negara bisa bisa sekitar Rp. 340 juta.

Sebetulnya ada kok perusahaan lain, yang menawarkan harga yang murah dan rendah tapi dikalahkan oleh panitia lelang. Dan dianggap bahwa dokumen penawaran tidak lengkap atau hanya melampirkan surat penawaran saja.

Dari pola dan permainan tender pada waktu zamannya Menteri cak Imin ini sangat canggih dan sedap. Sehingga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atau Kejaksaan Agung tidak bisa mengendus apa yang terjadi. 

Maka kami dari GSBK (Gerakan Santri Biru Kuning) menilai bahwa Telinga KPK seperti tuli, dan Kejaksaan Agung masih buta melihat kasus lelang seperti diatas.

Sumber: GSBK

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author