Framing Kejaksaan Superbody, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar: Upaya Koruptor Adu Domba Antara Penegak Hukum
JAKARTA,- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad memiliki pendapat berbeda dengan adanya pernyataan ahli yang mengatakan Kejaksaan telah menjadi lembaga Superbody.
Suparji menjelaskan, Kejaksaan memang diberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, namun hanya khusus tindak pidana korupsi. Dan, memang praktek di beberapa negara Jaksa diberikan kewenangan tersebut, yaitu dalam perkara-perkara yang sulit pembuktiannya, contohnya adalah tindak pidana korupsi dengan modus yang rumit dan komplek.
Suparji juga menegaskan kewenangan tersebut hal yang biasa, bahkan menurutnya saat ini aparat penegak hukum itu dinantikan kinerjanya oleh masyarakat, bukan untuk berebut kewenangan.
"Kasus Timah contohnya, apabila hanya ditangani melalui penegakan administrative Penal Law maka yang terjaring hanyalah pelaku-pelaku kecil, seperti penambangan tanpa ijin," ungkapnya.
Kejaksaan melalui instrumen tindak pidana korupsi sesungguhnya membongkar sistem jahat atau mafia di sektor pertambangan yang pada kenyataannya rakyat kecil yang dirugikan sementara ada pihak-pihak tertentu yang menikmati hasil pertambangan secara berlimpah-ruah.
Suparji mengira bahwa pemberitaan-pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan apalagi terkait masalah kewenangan, dan ditambah dengan pembunuhan karakter di media sosial terhadap pejabat Kejaksaan adalah merupakan serangan balik koruptor (corruptor fight back) dengan mengadu domba antar penegak hukum.
"Masyarakat harus cerdas dan kritis dalam menilai upaya-upaya serangan balik koruptor dan memandang setiap permasalahan dengan pemikiran yang jernih," ujar Suparji Ahmad mengakhiri.