Kadisik Provinsi Jabar, M Ade: Kepsek Sudah Diperiksa dan di BAP, 36 Siswa Tidak Bisa Masuk Reguler
BOGOR, beritakita-id - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat M. Ade mengatakan Kepala Sekolah sudah diperiksa dan di BAP oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pemeriksaan iu buntut adanya penerimaan siswa baru Tahun Ajaran (TA) 2024/2025 pada SMA Negeri 3 Cibinong, Kabupaten Bogor, tapi tanpa melalui proses Penyelengaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Kepala Sekolah sudah diperiksa dan di BAP oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya untuk penjatuhan sanksi akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat sesuai kewenangannya,” ujar Ade melalui WhatApps (WA) yang dikirim Jumat (23/08/24) pukul 21.20.
“Untuk 36 calon peserta didik tidak bisa masuk reguler dan diarahkan ke SMA khusus atlit,” tambahnya sebagaimana tertulis dalam WhatApps yang dikirim Jumat malam itu pada jam dan menit yang sama.
WA Kadisidik Provinsi Jawa Barat, M. Ade tersebut disampaikan khusus kepada tipikorinvetigasi.com saat diminta tanggapannya, terkait ada satu rombongan belajar (rombel) yang di terima SMA Negeri 3 Cibinong. Tapi, tanpa melalui proses Penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdalih siswa titipan, Hubungan Masyarakat (Humas) SMA Negeri 3 Cibinong, Kabupaten Bogor, Joko mengakui ada satu rombel yang di terima SMA Negeri 3 Cibinong. Tapi, tanpa melalui proses Penyelengaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2024/2025.
“Benar ada satu rombel yang di terima SMA Negeri 3 Cibinong. Tapi, tanpa melalui proses Penyelengaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2024/2025. Karena, satu rombel tersebut merupakan titipan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora),” ujarnya Kamis (22/08/24) di Cibinong.
Namun saat ditanya apakah puluhan siswa yang diterima tersebut merupakan atlit-atlit beprestasi yang telah dibuktikan dengan sertifikat ? Apakah ada yang tidak berprestasi, tapi, juga diterima ? Dan apakah yang diterima tersebut sebelumnya telah bersekolah di tempat lain ? Joko mengaku tidak tahu.
Menurutnya, peserta didik baru yang diterima itu didasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditanda tangani sebelumnya. Para siswa titipan tersebut berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Dan Pelatihan Olahraga Pelajar Dan Mahasiswa (PPOPM), Dispora Kabupaten Bogor.
Sementara menurut sumber yang layak dipercaya, namun minta namanya dirahasiakan sebut saja Indra (bukan nama sebenarnya) dalam penyelengaraan PPDB pada SMA Negeri 3 Cibinong, Kabupaten Bogor TA 2024/2025, diketahui terdapat penerimaan siswa sebanyak 10 rombel, satu rombel siswa titipan.
“Satu rombel diantaranya berisi siswa titipan, tapi diduga kuat sarat adanya korupsi, kolusi dan gratifikasi. Satu rombel tersebut sudah aktif belajar bersamaan dengan sembilan rombel lainnya. Namun untuk satu rombel itu hingga kini belum terdaftar,” ujarnya beberapa waktu lalu di Cibinong.
“Karena tidak terdaftar sangat mungkin akan didiskualifikasi. Artinya para siswa titipan tersebut harus dikeluarkan dari sekolah. Jelas hal ini kerugian besar bagi orang tua siswa. Dapat dipastikan para orang tua murid akan demo SMA Negeri 3 dan minta uang yang masuk dikembaikan,” tambahnya.
Menurut Indra, diterimanya satu rombel itu diduga kuat, karena adanya penyalahgunakan wewenang atau kedudukan dalam rangka korupsi, kolusi dan gratifikasi untuk memperkaya diri/badan/orang lain.
“Penyalahgunakan wewenang atau kedudukan diduga kuat dilakukan oleh Kepala Sekolah, Panitia PPDB dan pihak yang terkait. Jika benar apa yang terjadi pada pelaksanaan PPDB pada SMA Negeri 3 Cibinong tersebut, maka terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan konspirasi jahat,” tandanya.
Menurut seorang pengacara senior Didi Sumardi, SE, SH, MH, PPDB pada SMA Negeri 3 Cibinong patut diduga kuat telah terjadi penyelewengan atau penyimpangan dengan cara menyalahgunakan wewenang, karena kedudukan atau jabatan. Terduga pelaku dapat dijerat dengan Undang Undang Anti Korupsi.
“Terduga pelaku penyelewengan atau penyimpangan Penerimaan Peserta Didik Baru dengan cara menyalahgunakan wewenang, karena kedudukan atau jabatan dapat dijerat dengan Undang Undang Anti Korupsi,” ujar praktisi hukum itu melalui telepon seluler Selasa (20/08/24) saat diminta tanggapannya.
“Perbuatan penyelewengan atau penyimpangan dalam PPDB dengan cara menyalahgunakan wewenang, karena kedudukan atau jabatan merupakan perbuatan melawan hukum. Jika perbuatan tersebut dimaksudkan untuk memperkaya diri/badan/orang lain. Perbuatan itu masuk tindak pidana korupsi,” tambahnya. (Red)