Kejagung Periksa Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Terkait Skandal Korupsi di PT. Timah Tbk
JAKARTA,- Kejaksaan Agung (Kejagung ) periksa 4 (empat) orang sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah tbk tahun 2015 s/d 2022.
Pemeriksaan keempat orang saksi oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. melalui rilis tertulis yang diterima awak media, Senin, 27 mei 2024.
"Para saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah atas nama tersangka TN alias AN dkk," ujar Kapuspenkum.
Adapun keempat orang saksi yang diperiksa yaitu;
1. HT selaku Direktur CV. Maria Kita yang merupakan mitra IUJP PT. Timah tbk
2. HS selaku direktur CV. Jaya Mandiri (mitra IUJP).
3. PSP selaku Wakil Direktur CV. Mineral Jaya Utama (mitra IUJP).
4. ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022.
Sumber: Kejagung RI