Kejagung Tangkap Mantan Kades Sadenley Terkait Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa
JAKARTA,- Kejaksaan Agung mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejati Paser, Kalimantan Timur.
Tersangka AS (42) merupakan buronan terkait perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Sadenley tahun 2015-2016.
Penangkapan AS dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Bertempat di Dusun Wonokoyo, Curah Malang, Jombang, Jawa Timur, penangkapan AS berjalan lancar dan kondusif karena tersangka bersikap kooperatif, Jum'at, 31 mei 2024, sekitar pukul 01:10 WIB.
"AS merupakan mantan Pj Kepala Desa Sadenley, Kuoro, Paser, Kalimantan Timur," ujar Kapuspenkum Kejagung melalui rilis tertulis yang diterima awak media.
Kapuspenkum menjelaskan, terhadap tersangka AS telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Paser Nomor Print-03/Q.4.14/Fd.1/10/2018 tanggal 12 Oktober 2018, yang menyatakan telah dilakukan tindakan pemanggilan sebagai saksi sebanyak 5 (lima) kali.
Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Paser Nomor 345/Q.4.13/Fd.2/01/2019 tanggal 7 Januari 2019, menyatakan bahwa AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2015 dan 2016 di Desa Sandeley,
"Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Paser," ungkap Kapuspenkum.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi," tegasnya.
Sumber: Kejaksaan Agung RI