Kejagung Tangkap Oknum PNS Kab. Rembang Terkait Tindak Pidana Korupsi
JAKARTA,- beritakita.id - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejari Rembang, Jawa Tengah diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI).
Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. mengatakan, Mokhammad Zahli yang merupakan PNS di Kabupaten Rembang, jadi tersangka terkait tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan uang kas Sekretariat Daerah Rembang Tahun Anggaran 2005.
Tersangka diamankan sekitar pukul 23:05 WIB, di Perumahan Bumi Sani Permai, Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu 05 Juni 2024.
"Sebelum penangkapan Tim melakukan pemantauan keberadaan tersangka mulai pukul 08::00 WIB, setelah memastikan, akhirnya Mokhammad Zahli berhasil kita amankan sekitar pukul 23:05 WIB," ujar Kapuspenkum dalam rilis tertulisnya.
Terpidana Mokhammad Zahli dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1129 K/Pid.Sus/2009 tanggal 18 Februari 2010 jo. Nomor: 378/Pid/2008/PT.Smg tanggal 21 Januari 2009 jo. Nomor: 13/Pid.B/2008/PN.Rbg tanggal 5 Agustus 2008.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp. 823.486.620. Oleh karenanya terpidana Mokhammad Zahli dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda Rp. 50 juta Susbsidair selama 3 bulan kurungan.
Saat proses pengamanannya terpidana bersikap kooperatif sehingga berjalan dengan lancar dan kondusif.
"Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Rembang," jelas Kapuspenkum.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi," tegasnya.
Sumber: Kejaksaan Agung