Mobil Hilang, Nasabah BCA Finance Minta Bantu Masyarakat dan Polisi

Mobil Hilang, Nasabah BCA Finance Minta Bantu Masyarakat dan Polisi

Smallest Font
Largest Font

BOGOR. Beritakita.id,- Pemilik atas nama Kendaraan Mitsubishi Pajero Sport 4x2 Dakkar tahun 2016 dengan nopol B 226 SIS, no kontrak 9563000905 - 001 yang masih dalam perjanjian fidusia di BCA Finance Bogor masih mencari keberadaan unit yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.

Dwi Satrio Hertanto selaku debitur dari BCA Finance Bogor menjelaskan kalau kendaraannya sudah beralih kepada Eko selaku teman ayahnya yang sebelumnya menguasai unit kendaraan tersebut.

"Mobil dialihkan oleh bapak saya kepada Pak Eko dengan harapan dapat melanjutkan angsuran dengan baik namun ternyata Pak Eko alihkan lagi kepada temannya. Saya mendapat informasi dari pihak BCA finance bahwa ada seseorang yang bernama Aziz menemui pihak BCA finance dan ingin melunasi kewajiban. Namun pihak BCA finance meminta dihadirkan atas nama baru bisa melunasi dan mengambil BPKB. Terang Dwi Satrio, Sabtu (17/08/2024).

Dwi berharap kepada masyarakat dan pihak pihak kepolisian, untuk bisa membantu menemukan mobil tersebut dan bila ditemukan dapat menghubungi HP/WA Dwi Satrio Hertanto 0811-1721-990.

"Saya juga berharap kepada BCA finance Bogor untuk memberikan kesempatan untuk saya menemukan mobil ini, dan kami berusaha semaksimal mungkin untuk mencari mobil ini, kami juga berupaya melalui rekan-rekan wartawan informasi ini dapat disebarkan kepada masyarakat, pihak kepolisian dan juga tim mata elang," harap Dwi

Sebagai debitur yang mempunyai tanggung jawab dan itikad baik Dwi tetap bertanggungjawab penuh atas kelalaiannya BCA Finance.

"Saya tetap menjalankan kewajiban dengan mengembalikan mobil Pajero tersebut, sebagai bentuk tanggung jawab saya," imbuhnya.

Dalam hal ini praktisi hukum jaminan fidusia Wempi Hendrik Ursia,SH menjelaskan seperti diketahui, dalam UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pada pasal 36 berbunyi "Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Wempi mengapresiasi langkah yang diambil oleh nasabah BCA finance yakni Dwi Satrio untuk berusaha memenuhi kewajibannya guna mengembalikan unit kenderaan yang diketahui dilekatkan jaminan fidusia.

"Kerja keras untuk menemukan mobilnya perlu dicontohi oleh seluruh konsumen perusahan pembiayaan atau leasing di Indonesia. (Deva)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author