Pegawai KPK Gadungan Peras PNS Pemkab Bogor Diserahkan ke Polisi Dengan Barbuk 300 Juta

Pegawai KPK Gadungan Peras PNS Pemkab Bogor Diserahkan ke Polisi Dengan Barbuk 300 Juta

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA. Beritakita.id,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Yusup Sulaeman bukan penyelenggara negara, sehingga tidak bisa memproses lebih lanjut kasus dugaan pemerasan yang bersangkutan.

Yusup hingga malam hari ini masih diklarifikasi lantaran kedapatan mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Provinsi Jawa Barat.

"Bukan penyelenggara negara," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis Sore (25/07/2024).

Yusup bersama lima orang lainnya ditangkap KPK di rumah makan Mang Kabayan, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 13.30 WIB. Tim KPK juga mengamankan uang Rp. 300 juta, satu unit iPhone, dan satu unit mobil Porsche dari rumah kediaman Yusup di perumahan Vila Bogor Indah di Kota Bogor.

"Yang diamankan 6 orang, 1 oknum, 1 sopir, 4 PNS Pemkab Bogor," ucap Tessa.

Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini belum bisa berbicara banyak mengenai motif pemerasan termasuk ketika dikonfirmasi mengenai dugaan kasus di Pemkab Bogor.

Hanya saja, ia memastikan KPK akan menyerahkan Yusup beserta barang bukti tersebut ke Polres Bogor.

"Selanjutnya yang bersangkutan beserta uang, barang dan kendaraannya akan diserahkan KPK kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bogor," beber Tessa.

"KPK mengimbau masyarakat agar melapor kepada Kepolisian atau KPK bila menemukan praktik-praktik seperti itu. KPK dalam melaksanakan tugas tidak pernah meminta imbalan berupa uang atau yang lainnya kepada masyarakat," pungkasnya (Red).

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author