Pendapat Kuasa Hukum Keluarga Sri Erni Santi Juniarti Sebagai Pejuang Devisa

Pendapat Kuasa Hukum Keluarga Sri Erni Santi Juniarti Sebagai Pejuang Devisa

Smallest Font
Largest Font

SUKABUMI | beritakita.id - Perjuangan yang harus dibayar mahal bagi pejuang devisa negara dan pejuang bagi keluarga nya di Indonesia, tepat nya di wilayah Pelabuhan ratu kabupaten Sukabumi Pelabuhan Ratu Jawa barat.

Sri Erni Santi Juniarti yang lahir di Sukabumi, 14 Juni 1982, dengan alamat kampung Cimaja RT 02 Rw 002 Desa Cimaja , kecamatan Cikakak , kabupaten Sukabumi.

Keluarga almarhumah menunjuk kuasa hukum dari kantor hukum Suta Widhya, SH & Rekan yang beralamat di Jl. Cideng Barat Dalam No.4A Gambir Jakarta Pusat 10510. 

"Kami akan melakukan upaya upaya yang dianggap perlu baik secara persuasif maupun secara hukum, dalam hal ini pemerintah juga harus hadir untuk membantu warga negaranya yang sedang memperjuangkan nasibnya untuk keluarga sekaligus menjadi pejuang devisa untuk negaranya.

Kami akan investasi dari hulu kehilir dari cara perekrutan sponsor lalu diserahkan ke PT, apakah sudah sesuai aturan atau tidak, kalau tidak benar kami akan meminta tanggung jawab kepada mereka" Tegas Suta Widhya, SH.

Keluarga bertapa kaget dan seolah tidak percaya mendapatkan berita dari KBRI di Suriah jika telah meninggal dunia pada hari Jumat, tanggal 20 September 2024, dan dinyatakan sdri Sri Erni Santi Juniarti meninggal pada hari Sabtu, tanggal 14 September 2024.

Padahal pada hari Sabtu , tanggal 14 seperti 2024, jam 16 : 08 wib, korban masih sempat chatting atau berkomunikasi melalui pesan WhatsApp kepada keluarga almarhumah yang bernama Bambang yang tinggal di pelabuhan ratu.

Korban sempat mengirimkan pesan melalui WhatsApp jika dia seolah disiksa dan dipukul pakai panci oleh majikannya hingga berdarah dan luka serta secara tergesa - gesa mengirimkan foto - foto uang yang dimiliki serta perhiasan dan menanyakan apakah sdr, Bambang punya foto makam ibundanya yang telah meninggal dunia saat dirinya berada disuriah dan Sri juga mengatakan secara tergesa - gesa ada majikannya.

Sungguh aneh dan sangat mencurigakan jika almarhum Sri Erni dinyatakan meninggal dunia karena meminum obat parasetamol dan ada ditemukan luka pendarahan otak yang menyebabkan meninggal dunia info dari dokter atau rumah sakit di Suriah.

Keluarga merasa tidak puas atas penjelasan dari pihak dokter, rumah sakit yang ada disana, sebab itu ada hal yang mencurigakan atas kematian Sri Erni serta meminta adanya penyelidikan atau proses yang jelas dan cermat dari pihak - pihak yang berwajib di KBRI Suriah serta Kemenlu RI untuk memperjuangkan rasa keadilan bagi almarhumah dan keluarga nya yang berada di Indonesia.

Presiden dan semua wakil dari rakyat harus memperjuangkan warga negaranya sebab beliau mencari nafkah dan menyumbangkan devisa bagi negara dan setiap nyawa warga nya yang berada diluar negeri harus dilindungi keselamatan dan nyawanya.

Almarhumah Sri Erni meninggalkan seorang suami yang berada dipelabuhan ratu Sukabumi, yang bekerja sebagai kuli diperkebunan dan 3 anak - anak nya yang masih kecil dan bernama,

1. Abdul Kholik usia 10 Tahun

2. Siti Nur Azizah usia 7 tahun 

3. Abdul Malik usia 5 tahun 

Harapan dari suami dan anak - anak serta keluarga Almarhumah agar jasad Sri Erni bisa dibawa pulang ke Sukabumi dan agar dapat melakukan pemeriksaan di Indonesia agar diketahui penyebab kematian nya dan agar ada perhatian dari pemerintah Indonesia tentang bagaimana nanti nasib dari anak - anak Almarhumah sebagai generasi penerus bangsa jika lapangan pekerjaan yang layak tidak didapatkan dinegeri nya sendiri hingga sampai para rakyat kecil harus mencari kerja keluarga negeri sebagai TKW, sedangkan didalam amanah yang ada dalam undang - undang jika negara wajib memberikan lapangan pekerjaan dan hidup layak bagi warga negaranya atau seluruh rakyat. 

Sekjen Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran (KP-K&K) Suta Widhya SH berharap pemerintah membantu mengungkap kematian Sri. Menurutnya, bangsa ini tidak boleh direndahkan oleh bangsa lain. 

"Kami dari KP-K&K meminta pemerintah bertanggung jawab melindungi seluruh tumpah air dan anak bangsa yang mendiami negeri sesuai dengan alinea ke-empat UUD 1945," Tutup Suta, Sabtu(28/9) malam di Jakarta. Syarif Hidayat SH. (Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author