TPT Proyek Drainase Kelurahan Mekarwangi Diduga Gunakan Batu Bekas, Konsultan Pengawas Minta Dibongkar Ganti Yang Baru

TPT Proyek Drainase Kelurahan Mekarwangi Diduga Gunakan Batu Bekas, Konsultan Pengawas Minta Dibongkar Ganti Yang Baru

Smallest Font
Largest Font

Bogor Kota, Beritakita.id,- Pengerjaan proyek saluran air atau drainase di RW 12, Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor diduga banyak menggunakan batu bekas. 

Dari hasil investigasi dilapangan, pengerjaan drainase dengan item pasangan batu (TPT) banyak menggunakan batu bekas dan diduga dikerjakan asal jadi, sehingga tidak terdapat nilai estetika dalam pembangunannya. Selain itu,  pada papan proyek kegiatan terdapat kejanggalan karena tidak tercantum adanya dinas terkait yang menaungi pembangunan tersebut. Sabtu (31/08/2024)

Ditemui di lokasi kegiatan, Badru selaku konsultan pengawas saat dikonfirmasi awak media terkait pasangan batu yang banyak menggunakan batu bekas mengatakan, TPT tersebut dikerjakan saat dirinya tidak berada di lapangan karena mengurus istri sakit.

"Emang saat masang tidak ada konfirmasi ke saya, dan sudah menegur pelaksana karena menggunakan batu bekas akan menjadi temuan, jadi harus dibongkar ganti yang baru," ujar Badru.

Sementara itu, Ruly selaku pelaksana kegiatan saat dikonfirmasi awak media terkait pernyataan konsultan pengawas bahwa pasangan batu yang banyak menggunakan batu bekas pada item TPT tersebut harus dibongkar diganti dengan yang baru mengatakan, silahkan saja kalau mau dibongkar.

"Silahkan saja kalau awak media mau bongkar pasangan batu tersebut, karena pihak kami (pelaksana) tidak mau membongkarnya," ungkap Rully. Senin 2 September 2024.

Sangat disayangkan, selain banyak menggunakan batu bekas, pekerjaan saluran pada item lainnya diduga dikerjakan diatas pasangan lama.

Proyek Belanja Pembangunan Saluran Air/Drainase RW 12 Kel. Mekarwangi, yang menggunakan APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2024, pagu anggaran sebesar Rp. 148.319.723,35, dengan Pelaksana PT. Aset Prima Kontruksi, sebagai konsultan pengawas adalah CV. Arumi Zalfa, No./Tgl SPK : 027/Drainase MKW/SPK/VII/2024 Tgl. 17 Juli 2024, waktu Pelaksanaan 60 Hari Kalender

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih akan mengkonfirmasi kepada Dinas-dinas yang terkait. (Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author