Seakan Kebal Hukum, Sebuah Warung di Cilebut Timur Diduga Jual Obat Golongan G Kembali Beroperasi
BOGOR, beritakita.id,- Sempat tutup dan seakan kebal hukum, sebuah warung di jalan Raya Stasiun Cilebut-Bojonggede, tepatnya didepan sekitar stasiun kereta, Desa Cilebut Timur, Kec. Sukaraja, Kab. Bogor diduga menjual obat-obatan terlarang golongan G seperti Tramadol dan Excimer kembali beroperasi.
Dari pantauan awak media, warung dengan jenis pintu folding gate tersebut hanya membuka sedikit ruang (foto-red). Anehnya, dengan membuka warung seadanya , pembeli yang rata-rata kaum lelaki selalu datang silih berganti untuk melakukan transaksi.
Seorang warga masyarakat, PA saat ditemui di sekitar stasiun mengatakan, tidak mengetahui itu warung dagang apa, hanya saja dirinya heran juga, warung yang hanya buka pintunya sedikit tapi selalu ramai orang belanja di situ.
"Saya setiap hari melintas di jalur ini heran juga warung itu selalu ramai, padahal hanya dibuka sedikit doang (saja-red), gak tahu apa yang dibeli," ujar PA yang lagi beristirahat di sekitar stasiun kereta saat dimintai keterangan oleh awak media, Selasa, 11 Juni 2024.
Sebelumnya, ditemui di kantor desa, Kades Cilebut Timur, Muchtar Kelana saat dimintai tanggapan terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang golongan G di Kabupaten Bogor mengatakan, dulu di wilayahnya juga ada yang jual obat-obatan terlarang tersebut, dekat stasiun kereta, tapi sudah tutup, itupun warga yang bertindak, tapi gak tahu sekarang.
"Dulu ada, tapi sudah ditutup oleh warga, tapi kalau memang beroperasi/buka lagi, pihak desa akan menghimbau RT, RW setempat agar warung tersebut ditutup," tegas Kades.
Tramadol dan Excimer adalah jenis obat yang bekerja pada sistem saraf dan dapat memberikan efek halusinasi bagi penggunanya. Yang bila digunakan secara berlebihan akan menyebabkan kejang dan kerusakan pada saraf.
Untuk Tramadol dapat digolongkan sebagai narkotika karena masuk dalam jenis obat kelas Agonist Opioid, yaitu obat yang memberikan efek serupa dengan morfin.
Maraknya peredaran Tramadol dan Excimer ini jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Farmasi Kesehatan.
Dalam pasal 196 Jo pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud pada pasal 106 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00.
Untuk itu masyarakat diminta selalu berhati-hati dalam mengkonsumsi obat-obatan yang tidak dengan resep dokter. (Team)