Sempat Ditutup, Warung Diduga Edarkan Obat Jenis Narkotika Kembali Beroperasi, Sekjen GRANAT Kab. Bogor: Bukti Lemahnya Tindakan APH dan Pemerintah Daerah

Sempat Ditutup, Warung Diduga Edarkan Obat Jenis Narkotika Kembali Beroperasi, Sekjen GRANAT Kab. Bogor: Bukti Lemahnya Tindakan APH dan Pemerintah Daerah

Smallest Font
Largest Font

BOGOR, beritakita.id,- Maraknya warung yang menjual obat-obatan terlarang golongan G jenis Tramadol dan Excimer di Kab. Bogor sudah sangat meresahkan. 

Kembali beroperasinya sebuah warung yang sempat ditutup di desa Cilebut Timur dan diduga edarkan obat-obatan jenis narkotika ini bukti lemahnya tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) serta kurangnya pengawasan pemerintah setempat.

Hal ini dikatakan Sekertaris Jenderal Gerakan Nasional Anti Narkotika (Sekjen GRANAT) DPC Kab. Bogor, Julianda Efendi saat dimintai tanggapan terkait adanya warung yang diduga menjual obat-obatan terlarang golongan G di jalan Raya Stasiun Cilebut-Bojonggede, Desa Cilebut Timur, Kec. Sukaraja, Kab. Bogor, tepatnya di sekitar stasiun kereta yang sempat tutup tidak lama kemudian beroperasi/buka kembali.

Menurut Julianda, dengan kembali beroperasinya warung tersebut, akan memicu munculnya warung-warung lain untuk memperjualbelikan barang haram seperti Tramadol dan Excimer.

"Tanpa adanya tindakan tegas yang membuat efek jera akan mendorong munculnya warung-warung lain yang menjual barang haram tersebut," ujar Julianda melalui sambungan telepon, Minggu, 16 Juni 2024.

Dengan beroperasinya kembali warung tersebut, lanjut Julianda, jangan sampai masyarakat beropini APH maupun pemerintah wilayah baik itu Forkopimda/Forkopimcam melakukan pembiaran.

"Ingat, dengan melakukan pembiaran terhadap warung yang menjual bebas obat-obatan tanpa izin edar (Tramadol dan Excimer), berarti kita memiliki andil merusak generasi penerus bangsa," tegasnya.

Untuk itu, sambung Julianda, dalam waktu dekat GRANAT akan melakukan audiensi dengan pihak Polres Bogor dan surat permohonan sudah kita layangkan. Nantinya salah satu poin yang akan kita bahas terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang golongan G ini.

"Semoga pihak Polres Bogor mau memberikan rekomendasi agar GRANAT maupun lembaga penggiat anti narkotika lainnya diberi ruang untuk mengambil tindakan dengan memberi pengarahan terhadap warung-warung yang mengedarkan obat-obatan tersebut. Tentunya sesuai ketentuan dan didampingi pihak-pihak terkait," ungkap Julianda Efendi yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Indonesia Anti Korupsi ( DPD GIAK) Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Camat Sukaraja, Ria Marlisa A. S.STP, saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp dengan mengirimkan link berita belum memberikan keterangan.

Sebelumnya, dari pantauan awak media, sebuah warung di jalan Raya Stasiun Cilebut-Bojonggede, tepatnya didepan sekitar stasiun kereta, Desa Cilebut Timur, Kec. Sukaraja, Kab. Bogor diduga menjual obat-obatan terlarang golongan G seperti Tramadol dan Excimer yang sempat tutup beberapa lama karena adanya tindakan dari pihak-phak terkait kembali beroperasi.

Tramadol dan Excimer adalah jenis obat yang bekerja pada sistem saraf dan dapat memberikan efek halusinasi bagi penggunanya. Yang bila digunakan secara berlebihan akan menyebabkan kejang dan kerusakan pada saraf.

Untuk Tramadol dapat digolongkan sebagai narkotika karena masuk dalam jenis obat kelas Agonist Opioid, yaitu obat yang memberikan efek serupa dengan morfin.

Maraknya peredaran Tramadol dan Excimer ini jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Farmasi Kesehatan.

Dalam pasal 196 Jo pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud pada pasal 106 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00.

Untuk itu masyarakat diminta selalu berhati-hati dalam mengkonsumsi obat-obatan yang tidak dengan resep dokter.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author