Skandal Korupsi Komoditas Timah, Kerugian Negara Tembus 300 Triliun

Skandal Korupsi Komoditas Timah, Kerugian Negara Tembus 300 Triliun

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA,- beritakita.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Bertempat di gedung utama Kejaksaan Agung, hasil audit diserahkan oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Rabu, 29 Mei 2024.

Adapun laporan tersebut berkaitan dengan perbuatan jajaran oknum direksi PT. Timah Tbk pada kurun waktu 2018 s/d 2019 yang telah melakukan persekongkolan dengan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal yang seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. PT. Timah Tbk. 

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, diperoleh hasil kerugian yakni sebesar Rp. 300 triliun, yang terdiri dari:

1. Kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun;

2. Kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT. Timah Tbk sebesar Rp. 26,649 triliun;

3. Kerugian lingkungan sebesar Rp. 271,1 triliun.  

Mengenai kerugian lingkungan yang dimaksud, merupakan akibat dari pengambilan biji timah yang dilakukan para smelter/swasta yang bekerja sama dengan oknum PT. Timah Tbk di wilayah IUP PT Timah Tbk secara ilegal sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan. 

Oleh sebab itu, perbuatan melawan hukum tersebut telah menimbulkan kewajiban bagi PT. Timah Tbk selaku pemegang IUP untuk memulihkan kerusakan yang terjadi.

Dengan telah diterimanya audit perhitungan kerugian keuangan negara, Tim Penyidik akan fokus untuk menuntaskan pemberkasan dan berkoordinasi dengan penuntut umum. 

Penyerahan laporan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah dan Deputi Bidang Investigasi pada BPKP Agustina Arumsari, Ak., M.H., CFE., CGrA., CA., QIA.

Sumber: Kejaksaan Agung 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author