Wakil Ketua Komis IV Partai Golkar, Ridwan Muhibi Sakiti Hati Konstituen "Terkait KURSI KOSONG saat PPDB, diminta JANGAN di isi, Sangat Ampuh, Kadisdik tidak Berani"

Wakil Ketua Komis IV Partai Golkar, Ridwan Muhibi Sakiti Hati Konstituen "Terkait KURSI KOSONG saat PPDB, diminta JANGAN di isi, Sangat Ampuh, Kadisdik tidak Berani"

Smallest Font
Largest Font

Bogor, beritakita.id - Dengan dalih, menjaga kecemburuan para orang tua siswa yang tidak ter-akomodir, anggota DPRD komisi IV dari fraksi Gerindra Ridwan Muhibi justru meminta para Kepala Sekolah jangan mengisi kursi kosong. Statement yang sangat tidak di harapkan masyarakat dari seorang perwakilan rakyat ini sangat AMPUH yang mengakibatkan banyak nya warga masyarakat yang mungkin bisa masuk sekolah Negeri menjadi tidak bisa masuk sekolah Negeri. 

Beberapa orang tua SISWA yang berhasil diminta tanggapannya terkait Anaknya yang hingga saat ini belum mendapat sekolah mengatakan, "SUNGGUH KAMI TIDAK PERCAYA, STATEMENT SEORANG ANGGOTA DPRD yang menjadi harapan kami menyampaikan aspirasi kami justru menyakiti hati kami, dengan meminta agar para kepala Sekolah tidak mengisi kursi kosong dengan alasan menjaga kecemburuan orang tua yang lain, ini sangat menyakitkan hati kami, katanya Sedih. 

Ditambahkan nya, Tadinya kami berharap Anggota DPRD yang kami pilih untuk menjadi Penyampai Aspirasi kami justru mematikan Kesempatan anak kami masuk ke sekolah Negeri, Tadinya kami berharap, Statement dari DPRD ini untuk meminta Kadisdik menjelaskan Alasannya mengapa tidak menerima Siswa untuk mengisi kursi kosong ini, setidaknya para Anggota DPRD kabupaten Bogor yang membidangi pendidikan harus bertanya kepada Kepala Dinas Pendidikan, mengapa Setiap tahun masalah PPDB ini carut marut, apakah jumlah siswa SD swasta dan SDN tidak lagi TERTAMPUNG SMP Negeri dan SMP Swasta di wilayah terdekat, dan mengapa tidak ada penambahan ruang kelas dan Penambahan Sekolah selama ini tetapi membuat aturan pembatasan ?? Statement seperti ini yang kami tunggu dari sang DPRD, Bukan pelarangan, tapi SOLUSI, bila anggora DPR ini mengatakan Waiting List tapi anak kita tidak dapat, tidak apa-apa, mungkin bukan rejeki anak kita, kata Orang tua yang tidak mau disebut nama nya tersebut Sambil mengatakan SAYA TIDAK AKAN MEMILIH Anggota DPRD Lagi SAMPAI KAPAN PUN, mungkin itu yang di harapkan pemerintah sekarang, ungkapnya dengan nada kesal.

Menanggapi Kekesalan dari Orang tua Siswa ini, Ketum AJUDIKASI TERSIGAP NUSANTARA mengatakan, "Wajar dan Patut Orang tua siswa yang belum dapat sekolah ini kesal, karena Anggota DPRD yang menjadi tempat pengaduan Warga justru yang melarang Dinas Pendidikan dan Sekolah mengisi bangku kosong, berbeda dengan Masukan Staf Inspektorat Jendral dan Pejabat Kemendikbud, Emi yang mengatakan supaya Kursi kosong di isi sesuai Juklak Juknis dengan sistem Waiting list sesuai dengan kuota dan Jumlah Rombongan belajar yang di minta sekolah" kata Marpaung, Rabu, 31/07/24

Oleh sebab itu, sampai saat ini, Data siswa yang belum ada sekolahnya diminta oleh kemendikbud Dirjen PAUD, SD pendidikan Menengah dan sekolah yang kosong Kursinya di minta agar segera di kirimkan oleh Gabungan Masyarakat Peduli Pendidikan yang datang ke Kantor Kemendikbud. Oleh sebab itu, para kepala Sekolah harus Terbuka kepada Masyarakat yang menanyakan perihal PPDB, karena Warga masyarakat berhak untuk mengetahui hal tersebut seluas-luasnya, jadi bila Kepala sekolah, panitia PPDB dan Kepala Dinas tidak mau di duga-duga, maka Ayo TERBUKA, DAN TRANSPARAN, tegas Marpaung

Ditempat yang berbeda, Ketua LSM Pelita Pasundan, Rinto GUSWIT, ketika diminta tanggapannya mengenai PPDB di Kabupaten Bogor mengatakan "Dalam proses perjuangan tidak ada kata lelah... semua dilakukan dengan ikhlas semangat demi satu tujuan untuk kepentingan masyarakat bersama dan mengesampingkan kepentingan pribadi mendahulukan kepentingan umum" katanya.

Ditambahkannya, "Sebagai ketua Lembaga Pelita Pasundan menyatakan sikap untuk segera pemerintah daerah kabupaten Bogor untuk meng-akomodir siswa belum sekolah sesuai fakta Kuota yang ada di setiap sekolah untuk segera di isi sesuai petunjuk arahan dari kementerian Dikdasmen untuk memberikan solusi yang paling terbaik dalam menyelesaikan masalah PPDB SMP negeri Tahun pembelajaran 2024 jangan sampai ada pembiaran, ini sudah melanggar hak asasi manusia khususnya hak mendapatkan pendidikan, jika Pemda kabupaten Bogor juga tidak memberikan saran arahan solusi yang paling terbaik, maka tindakan upaya hukum yang akan kita lakukan selanjutnya" pungkas Rinto mengingatkan. (TIM)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author