Yusfitriadi: Kok Bisa Sekelas Kepala Dinas Diperas Hingga Rp. 300 Juta, Ada Apa?
BOGOR. Beritakita.id,- Di amankannya YS, anggota KPK gadungan yang berhasil dijebak lantaran diduga memeras pejabat teras di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor senilai Rp. 300 juta menjadi sorotan berbagai pihak, salah satunya dari pengamat Politik sekaligus pendiri LS Vinus, Yusfitriadi.
Menurut Yusfitriadi, tertangkapnya YS pada Kamis (25/07) karena memeras Kadisdik Kab. Bogor ini ada dua hal permasalahan yang berbeda.
"Terkait KPK gadungan yang tertangkap dan memeras Kadisdik ini kan ada dua permasalahan yang berbeda," ujar Yusfitriadi kepada wartawan, Jum'at (26/7/2024).
Menurutnya, dari kedua persoalan yang ia sebutkan dimulai dalam konteks KPK gadungan. Dimana, dalam permalasahan KPK gadungan ini tidak diketahui dari mana, apakah tersangka yang diduga memeras itu merupakan oknum atau memang dia dari instansi-instansi lain.
"Atau memang murni dia itu berdiri sendiri. Namun apapun dia (pelaku, red) terlebih misalnya ketika dia tersangkut dengan instansi pemerintahan mau tidak mau aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kepolisian yang lokusnya di Cibinong itu harus segera memproses secara hukum tanpa tidak menunggu laporan," ungkapnya.
Karena, lanjut Yusfitriadi, kasus ini dapat dijadikan sebagai informasi terkait penangkapan anggota KPK gadungan ini yang bermula sebuah temuan.
Ia menyebut, bila peristiwa yang mencengangkan penyelenggara pemerintahan di lingkup Pemkab Bogor hingga masyarakat dan awak media, perihal itu telah menjadi sebuah preseden yang amat buruk. Yang artinya, namanya gadungan-gadungan itu dimungkinkan tidak hanya dilakukan pelaku pemerasan di wilayah Kabupaten Bogor.
"Mungkin tidak hanya di Bogor, tapi ditempat-tempat lain juga mungkin saja menjadi sasaran empuk. Karena, momentum politik kemudian juga akhir tahun dan masa jabatan Penjabat (Pj), dan seterusnya juga informasi kinerja SKPD-SKPD yang tidak bekerja secara profesional memang sudah bukan menjadi rahasia umum," jelas Yusfitriadi.
Yusfitriadi berpendapat, jika dalam konteks permasalahan hukum itu tidak segera ditangani, maka akan menjadi preseden kurang baik bagi penegakan hukum di Indonesia.
Selain itu, masih kata dia, sisi lainnya lagi adalah pejabat teras di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang menjadi korban pemerasan pun harus ditindak lanjuti.
"Saya fikir ini hal yang sangat membingungkan, karena kok bisa sekelas pejabat kepala dinas diperas apalagi sampai Rp 300 juta kalau memang tidak ada konteks-konteks temuan dalam penyelenggaran pendidikan di Kabupaten Bogor. Sehingga bagi saya, tidak mungkin Kadisdik tidak bermasalah dengan perilaku koruptif jika dia sampai harus setor Rp 300 juta itu," tegasnya.
"Berarti memang ada masalah gitu loh, nah sehingga ketika ada masalah kemudian, maka dia ada unsur ketakutan," tambah Yusfitriadi menjelaskan.
Lebih lanjut Yusfitriadi menuturkan, kalau sudah demikian rangkaian itu benar adanya dalam konteks pengembangan kasus akan masuk ke ranah Komisi antirasuah. Dia meminta, kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi di Kuningan Jakarta, dengan adanya momentum ini harus bisa masuk ke Dinas penyelenggara Pendidikan di Bumi Tegar Beriman guna memeriksa Kadisdik Kabupaten Bogor dalam konteks perilaku koruptifnya.
"Logikanya tidak mungkin kalau emang dia (Kadisdik, red) tidak merasa bersalah Dinas Pendidikan, tidak merasa ada atmosfer koruptif di internalnya ya saya fikir tidak ada masalahnya dilakukan pemeriksaan terlepas benar atau tidak nanti," jelas Yusfitriadi.
"Dengan fenomena ini, saya menyimpulkan sudah hampir bisa dipastikan ada indikasi-indikasi perilaku pejabat Disdik yang koruptif minimal di internal kedinasan pendidikan kabupaten Bogor. Sehingga dia, berani menyetor uang ke KPK gadungan tersebut," sambung Yusfitriadi sembari mengakhiri.
Sementara itu, Yusup Sulaeman (Pelaku Pemeras, red) saat dikonfirmasi sejumlah awak media di gedung merah putih KPK mengklaim, bahwa dirinya mengetahui 'dosa-dosa' pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat melalui dari e-katalog.
"Ya bukan rahasia umum lagi permainan pejabat-pejabat e-katalog itu. Dari rencana anggaran dewan Rp. 600 miliar. (Dari SKPD) Dinas Pendidikan," kata Yusup usai diperiksa KPK, Kamis (25/7/2024) malam.
Kendati demikian, Yusup mengaku tak ada niat memeras.
"Enggak ada," tegas Yusup.
Tekait hal itu, pihak KPK akan mengusut jika memang ada dugaan rasuah di lingkungan Pemkab Bogor itu.
"Tentunya apabila ditemukan ada indikasi ke arah tindak pidana korupsi, tidak menutup kemungkinan itu akan didalami," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis malam.
Tessa pun menyebut, pihaknya akan mendalami soal modus dan detail pemerasan itu.
"Kita tunggu aja sama-sama, karena kembali saya sampaikan bahwa kegiatan klarifikasi ini masih berlangsung," tandasnya.
Adapun Yusup diamankan di kawasan Bogor lantaran mengaku pegawai KPK dan melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor.
"KPK telah mengamankan seseorang yang mengaku pegawai KPK yang melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemerintahan Kabupaten Bogor," kata Tessa, Kamis malam.
Tessa menjelaskan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi yang diterima terkait pemerasan yang dialami seorang pegawai Pemkab Bogor.
KPK kemudian menerjunkan tim yang terdiri dari penyelidik, penyidik, dan inspektorat.
Setelah diamankan, pria itu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.
"Didapat kesimpulan sementara, orang tersebut bukan pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri," jelas Tessa.
Dia menambahkan, dari tangan Yusup, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 300 juta, satu unit iPhone, dan mobil mewah Porsche berpelat B 1556 XD yang diduga hasil pemerasan. (Red)